Kajian Disertasi Ahmad Basarah Dinilai Menarik

14-12-2016 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai kajian disertasi yang disampaikan Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah cukup menarik. Pasalnya, kajian itu menyangkut aspek fundamental dalam perundang-undangan.

 

Demikian disampaikannya usai menghadiri Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum Ahmad Basarah di Fakultas Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2016). Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah Anggota Komisi III, pejabat negara serta kolega dari Ahmad Basarah.

 

“Beliau menggunakan Pancasila sebagai batu uji dalam menilai penafsiran Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai gurnd norm, tentunya sangat layak menjadikan Pancasila sebagai batu uji, ini adalah pemikiran yang cukup cadas, meskipun masih menuai pro dan kontra,” kata Aboe Bakar.

 

Politisi F-PKS itu menambahkan, dalam disertasinya Basarah telah menyatukan dua aspek, yaitu aspek filsafat hukum dan aspek hukum tata negara. Tentunya ini memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, utamanya berkaitan dengan penyusunan hukum dan peraturan perundang undangan.

 

“Sebagai promovendus beliau terlihat menguasai persoalan, sehingga dapat menyajikan gagasannya dengan bagus. Beliau juga terlihat cukup baik dalam merespons pertanyaan dari para penguji, ini menunjukkan kadar kualitas beliau  sebagai politisi yang handal,” imbuh Aboe Bakar.

 

Politisi asal dapil Kalimantan Selatan itu pun berharap, kajian seperti ini perlu untuk dilanjutkan oleh peneliti yang lain, sehingga akan menguatkan aspek filosofis dalam berbangsa dan bernegara.

 

Basarah mengangkat disertasi judul Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan.

 

Dalam disertasinya, Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir tanggal 1 Juni 1945 sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di MK. Selain itu juga hendak melakukan objektifikasi dan penyelidikan ilmiah atas kelahiran Pancasila

 

Dalam hasil penelitian Basarah dihasilkan temuan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 menemukan dasar pijakan argumentasinya yang kokoh.

 

Dasar pijakan historis dan yuridis itu yakni bahwa BPUPK adalah suatu badan khusus yang dibentuk dan disepakati oleh para Pendiri Negara untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia. Kemudian, sidang BPUPK tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 agendanya tunggal, yaitu khusus membahas tentang apa dasar negara Indonesia jika merdeka kelak.

 

“Soekarno, untuk pertama kalinya di depan sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pandangan dan gagasannya tentang lima prinsip atau dasar bagi Indonesia merdeka yang disampaikan secara konsepsional, sistematis, solid dan koheren dan diberikan nama Pancasila,” jelas Basarah.

 

Bahkan, tambah Basarah, istilah Pancasila itu sendiri hanya dapat ditemui dalam Pidato 1 Juni 1945 dan tidak kita temukan dalam naskah UUD 1945 sebelum perubahan atau naskah UUD 1945 setelah perubahan. Pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 tersebut telah diterima secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang BPUPK.

 

Ketua sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro, Benny Riyanto menyebut Ahmad Basarah lulus menyandang predikat cumlaude dengan IPK 3,94 dan juga sekaligus sebagai peraih gelar doktor tercepat di Fakultas Hukum Undip.

 

Bertindak sebagai majelis penguji dalam sidang promosi doktor ini diantaranya adalah: Prof. Dr. Arief Hidayat (Ketua MK); Prof. Dr. Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip); Prof. Dr. M. Mahfud MD (Ketua MK 2008-2013); Prof. Dr. Benny Riyanto (Dekan FH Undip); Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana (Guru Besar FH Universitas Jember/Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM); dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah (Guru Besar FH Univ Hasanuddin/Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi/MK). (sf) foto: sofyan/od.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...